Monday, June 17, 2019

Makalah Hubungan Antara Tanggung Jawab, Kewajiban dan Hak

0

Nama               : 1. Dika Ayu Rahmawati
                          2. Idris Efendi
Kelompok       : 14

Hubungan Antara Tanggung Jawab, Kewajiban dan Hak
A.    Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatanya. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibanya. Menurut sifat dasarnya,manusia adalah makhluk bermoral, tetapi manusia juga seorang pribadi. Karena merupakan seorang pribadi,manusia mempunyai pendapat sendiri, perasaan sendiri,angan-angan untuk berbuat atau bertindak. Seorang mahasiswa berkewajiban untuk belajar. Bila ia belajar, berarti ia telah memenuhi kewajibanya dan ia telah bertanggung jawab atas kewajibannya.
Selain itu juga, tanggung jawab merupakan perbuatan yang sangat penting dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, karna tanpa tanggung jawab maka semuanya akan menjadi kacau. Dengan demikian manusia tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab baik sebagai mahluk individual, social maupun mahluk bertuhan. Sehingga kemanapun manusia pergi tidak akan luput dari tuntutan bertanggung jawab atas keberadaannya. Hal tersebut akan lebih terungkap dalam firman Allah SWT yang artinya “apakah manusia mengira bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)” 
Dalam konteks social manusia merupakan mahluk social. Ia tidak dapat hidup sendirian dengan perangkat nilai-niai selera sendiri. Nilai-nilai yang yang diperankan seseorang dalam jalinan social harus dipertanggung jawabkan sehingga tidak mengganggu nilai yang telah disetujui bersama. Dalam konteks individual manusia sebagai mahluk hidup individual artinya manusia harus bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan bertanggung jawab terhadap tuhannya.Begitu juga tanggung jawab terhadap tuhannya. Artinya bahwa manusia bertanggung jawab terhadap kewajibannya menurut keyakinan agamanya. 
Adapun macam-macam tanggung jawab antara lain :
a.       Tanggung jawab pada diri sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menuntut kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi.
b.      Tanggung jawab pada keluarga
Masyarakat terkecil adalah keluarga,yang terdiri atas ayah,ibu,dan anak. Tiap anggota keluarga wajib bertanggungjawab kepada keluarganya,yang menyangkut nama baik keluarganya. Tanggung jawab ini mencakup kesejahteraan,keselamatan,pendidikan,dan kehidupan.
c.       Tanggung jawab kepada masyarakat
Manusia adalah makhluk sosial. Manusia merupakan anggota masyarakat,karena itu dalam berpikir,berprilaku,berbicara,dan lain sebagainnya. Manusia terikat oleh manusia lain,wajarlah apabila segala sesuatu atau tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
d.      Tanggung jawab kepada bangsa dan negara
Setiap manusia atau individumerupakan warga suatu negara. Dalam berpikir,berbuat,bertindak,bertingkah laku,dia terikat oleh norma-norma atau ukuran-ukuranyang dibuat oleh negara. Dia tidak boleh bertindak semaunya sendiri. Bila perbuatannya salah,maka dia harus bertanggungjawab kepada negara.
e.       Tanggung jawab kepada tuhan
Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan. Sebagai ciptaan Tuhan,manusia dapat mengembalikan diri sendiri dengan sarana yang ada pada dirinya sendiri,yaitu pikiran,perasaan,seluruhanggota tubuhnya,dan alam sekitarnya. Bila manusia tidak bekerja keras untuk kelangsungan hidupnya,segala akibatnya harus dipikul sendiri. Penderitaan akibat kelalaian adalah tanggung jawabnya. Meskipun manusia menutupi perbuatannya yang salah dengan segalanya misalnya dengan hartanya,kekuasaanya,atau kekuatannya,dia tak dapat lepas dari tanggung jawab kepada Tuhannya.
B.     Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, sosial, dan Tuhan.
Macam-Macam Kewajiban, kewajiban manusia dapat dilihat dari tiga sudut pandang yaitu, kewajiban manusia terhadap diri sendiri, kewajiban terhadap sesama makhluk, dan kewajiban manusia terhadap Tuhan sebagai Dzat yang menciptakannya.
1.      Kewajiban manusia terhadap diri sendiri ( individu )
Dalam rangka menjaga eksistensi dirinya sebagai makhluk hidup, mlaka setiap manusia memiliki kewajiban terhadap dirinya sendiri, antara: makan dan minum, berpakaian, menjaga kebersihan dan kesehatan, dll
2.      Kewajiban kepada sesama makhluk ( sosial )
Manusia sebagai makhluk Allah yang sempurna dan sebagai kholifah mempunyai tugas utama menjaga kehidupan dunia dengan baik dan kemakmurannya. Dalam rangka melaksanakan tugas itu maka manusia mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Diantaranya kewajiban terhadap alam,  kewajiban terhadap sesama manusia, seperti tolong-menolong.
3.      Kewajiban terhadap Allah SWT (Tuhan)
Kewajiban terhadap Allah sangat penting agar setiap orang dapat mengetahui setiap kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya untuk meraih kebahagiaan yang dicita-citakannya. Dengan demikian apabila seseorang dapat melakukan semua kewajibannya dengan baik, maka akan dapat tercipta hubungan yang baik  antara dirinya dengan orang lain maupun dengan makhluk yang lain serta hubungan yang baik dengan Allah  SWT.
C.    Hak
Hak adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan sesuatu yang dimiliki atau diterima oleh manusia karena sebab-sebab tertentu. Hak yang dimiliki oleh seseorang pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap eksistensi dan martabat manusia sebagai individu maupun sebagai anggota suatu masyarakat. Orang yang mempunyai hak bisa menuntut (dan bukan saja megharapkan dan menganjurkan) bahwa orang lain akan memenuhi dan menghormati hak itu.
Sesuatu dapat dikatakan hak apabila sesuatu tersebut telah disepakati oleh pihak-pihak yang terkait  dalam masalah tersebut bahwa sesuatu tersebut adalah sebagai suatu hak. Proses penetapan suatu tuntunan menjadi suatu hak merupakan proses interaksi dalam kehidupan masyarakat yang berlangsung lama, dan akan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.
Secara Ada beberapa hak di masyarakat Indonesia, diantaranya sebagai berikut:
1.      Hak asasi atau hak kodrat
Hak asasi atau hak kodrat dikenal dengan istilah hak fitri, yaitu hak yang dibawa manusia sejak lahir ke dunia. Hak asasi merupakan hak dasar atau hak pokok  yang dimiliki setiap individu sebagaianugrah Allah yang menciptakan manusia. Oleh karena itu hak ini bersifat sangat mendasar dan sangat pokok bagi hidup dan kehidupan manusia di dunia. Hak yang dimasukkan kedalam kelompok hak asasi antara lain :
·         Hak Hidup
Tiap-tiap manusia mempunyai hak hidup, akan tetapi karena kehidupan manusia itu secara bergaul dan bermasyarakat, maka sudah seadilnya seseorang mengorbankan jiwanya untuk menjaga hidupnya masyarakat apabila di pandang perlu.
·         Kebebasan
Kebebasan mempunyai arti merdeka atau lepas dari penjajahan, perbudakan dan kurungan. Kebebasan mempunyai arti bahwa manusia bukanlah seorang budak, oleh karenanya ia tidak terikat oleh segala macam ikatan. manusia bebas untuk menerima atau menolak apapun yang ada di muka bumi.
·         Kehormatan diri
Manusia adalah makhluk paling sempurna dan yang paling mulia di muka bumi ini. Oleh karena itu, kemuliaan atau kehormatan adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak kelahirannya di dunia. Kehormatan diri merupakan salah satu hak kodrat atau hak asasi manusia yang tidak bisa dihilangkan oleh siapapun.
Hak lain yang dapat di masukkan dalam kelompok hak kodrati antara lain hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk berpolitik, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama, hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk menikmati kekayaan alam dan lain sebagainya.
2.      Hak legal dan hak moral
Hak legal adalah hak yang dimiliki oleh seseorang karena ada aturan atau ketentuan yang mengatur hal tersebut. Sedang hak moral adalah hak yang hanya berdasar pada ketentuan-ketentuan moral atau berdasar pada adat kebiasaan yang berlaku. Hak-hak legal berasal dari undang-undang, peraturan hukum atau dokumen legal lainnya.
Hal-hal yang dimasukkan ke dalam hak legal seperti hak memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, keamanan dan lain sebagainya. Sedang hal-hal yang dimasukkan kedalam hak moral seperti  hak orang tua mendapat penghormatan, hak anak untuk mendapatkan nama yang baik, hak untuk meminta maaf dan memaafkan dan lain sebagainya.
3.      Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.

D.    Hubungan Antara Tanggung Jawab, Kewajiban, dan Hak
Hubungan dengan hak dapat dilihat pada arti dari hak yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh seseorang tanpa ada yang menghalanginya. Dengan telaksananya hak, kewajiban, maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya tanggung jawab .Dimana hak maka ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban ada tanggung jawab. Yaitu menetapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang. Kewajiban tidak selalu perlu dikaitkan dengan hak, bisa juga kewajiban dikaitkan dengan tanggung jawab, karena tanggung jawab pula merupakan kerangka acuan untuk membahas kewajiban. Kalau begitu, pengertian "tanggung jawab" mengandung juga pengertian "kewajiban", terlepas dari referensi pada hak


Author Image
AboutDika Ayu Rahmawati

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

No comments:

Post a Comment