Nama : 1. Dika Ayu Rahmawati
2. Idris Efendi
Kelompok : 14
Hubungan Antara Tanggung Jawab, Kewajiban dan Hak
A. Tanggung Jawab
Tanggung jawab adalah
kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatanya. Tanggung jawab juga
berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibanya. Menurut
sifat dasarnya,manusia adalah makhluk bermoral, tetapi manusia juga seorang
pribadi. Karena merupakan seorang pribadi,manusia mempunyai pendapat sendiri,
perasaan sendiri,angan-angan untuk berbuat atau bertindak. Seorang
mahasiswa berkewajiban untuk belajar. Bila ia belajar, berarti ia telah
memenuhi kewajibanya dan ia telah bertanggung jawab atas kewajibannya.
Selain itu juga, tanggung jawab
merupakan perbuatan yang sangat penting dilakukan dalam kehidupan sehari-hari,
karna tanpa tanggung jawab maka semuanya akan menjadi kacau. Dengan demikian
manusia tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab baik sebagai mahluk
individual, social maupun mahluk bertuhan. Sehingga kemanapun manusia pergi
tidak akan luput dari tuntutan bertanggung jawab atas keberadaannya. Hal
tersebut akan lebih terungkap dalam firman Allah SWT yang artinya “apakah
manusia mengira bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung
jawaban)”
Dalam konteks social manusia
merupakan mahluk social. Ia tidak dapat hidup sendirian dengan perangkat
nilai-niai selera sendiri. Nilai-nilai yang yang diperankan seseorang dalam
jalinan social harus dipertanggung jawabkan sehingga tidak mengganggu nilai yang
telah disetujui bersama. Dalam konteks individual manusia sebagai mahluk hidup
individual artinya manusia harus bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan
bertanggung jawab terhadap tuhannya.Begitu juga tanggung jawab terhadap
tuhannya. Artinya bahwa manusia bertanggung jawab terhadap kewajibannya menurut
keyakinan agamanya.
Adapun
macam-macam tanggung jawab antara lain :
a.
Tanggung jawab pada diri
sendiri
Tanggung
jawab terhadap diri sendiri menuntut kesadaran setiap orang untuk memenuhi
kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi.
b.
Tanggung jawab pada
keluarga
Masyarakat terkecil
adalah keluarga,yang terdiri atas ayah,ibu,dan anak. Tiap anggota keluarga
wajib bertanggungjawab kepada keluarganya,yang menyangkut nama baik
keluarganya. Tanggung jawab ini mencakup
kesejahteraan,keselamatan,pendidikan,dan kehidupan.
c.
Tanggung jawab kepada
masyarakat
Manusia
adalah makhluk sosial. Manusia merupakan anggota masyarakat,karena itu dalam
berpikir,berprilaku,berbicara,dan lain sebagainnya. Manusia terikat oleh
manusia lain,wajarlah apabila segala sesuatu atau tingkah laku dan perbuatannya
harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
d.
Tanggung jawab kepada
bangsa dan negara
Setiap
manusia atau individumerupakan warga suatu negara. Dalam
berpikir,berbuat,bertindak,bertingkah laku,dia terikat oleh norma-norma atau
ukuran-ukuranyang dibuat oleh negara. Dia tidak boleh bertindak semaunya
sendiri. Bila perbuatannya salah,maka dia harus bertanggungjawab kepada negara.
e.
Tanggung jawab kepada
tuhan
Manusia
merupakan makhluk ciptaan Tuhan. Sebagai ciptaan Tuhan,manusia dapat
mengembalikan diri sendiri dengan sarana yang ada pada dirinya sendiri,yaitu
pikiran,perasaan,seluruhanggota tubuhnya,dan alam sekitarnya. Bila manusia
tidak bekerja keras untuk kelangsungan hidupnya,segala akibatnya harus dipikul
sendiri. Penderitaan akibat kelalaian adalah tanggung jawabnya. Meskipun
manusia menutupi perbuatannya yang salah dengan segalanya misalnya dengan
hartanya,kekuasaanya,atau kekuatannya,dia tak dapat lepas dari tanggung jawab
kepada Tuhannya.
B.
Kewajiban
Wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr.
Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Kewajiban adalah suatu
tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan
sebagai makhluk individu, sosial, dan Tuhan.
Macam-Macam Kewajiban, kewajiban
manusia dapat dilihat dari tiga sudut pandang yaitu, kewajiban manusia terhadap
diri sendiri, kewajiban terhadap sesama makhluk, dan kewajiban manusia terhadap
Tuhan sebagai Dzat yang menciptakannya.
1. Kewajiban manusia terhadap diri sendiri ( individu )
Dalam rangka menjaga eksistensi dirinya sebagai makhluk hidup, mlaka setiap
manusia memiliki kewajiban terhadap dirinya sendiri, antara: makan dan minum,
berpakaian, menjaga kebersihan dan kesehatan, dll
2. Kewajiban kepada sesama makhluk ( sosial )
Manusia sebagai makhluk Allah yang sempurna dan sebagai kholifah mempunyai
tugas utama menjaga kehidupan dunia dengan baik dan kemakmurannya. Dalam rangka
melaksanakan tugas itu maka manusia mempunyai beberapa kewajiban yang harus
dipenuhi. Diantaranya kewajiban terhadap alam,
kewajiban terhadap sesama manusia, seperti tolong-menolong.
3. Kewajiban terhadap Allah SWT (Tuhan)
Kewajiban terhadap Allah sangat penting agar setiap orang dapat mengetahui
setiap kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya untuk meraih kebahagiaan yang
dicita-citakannya. Dengan demikian apabila seseorang dapat melakukan semua
kewajibannya dengan baik, maka akan dapat tercipta hubungan yang baik antara dirinya dengan orang lain maupun dengan
makhluk yang lain serta hubungan yang baik dengan Allah SWT.
C. Hak
Hak adalah sesuatu yang dimiliki
oleh manusia sejak lahir dan sesuatu yang dimiliki atau diterima oleh manusia
karena sebab-sebab tertentu. Hak yang dimiliki oleh seseorang pada hakikatnya
merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap eksistensi dan martabat
manusia sebagai individu maupun sebagai anggota suatu masyarakat. Orang
yang mempunyai hak bisa menuntut (dan bukan saja megharapkan dan menganjurkan)
bahwa orang lain akan memenuhi dan menghormati hak itu.
Sesuatu dapat dikatakan
hak apabila sesuatu tersebut telah disepakati oleh pihak-pihak yang
terkait dalam masalah tersebut bahwa
sesuatu tersebut adalah sebagai suatu hak. Proses penetapan suatu tuntunan
menjadi suatu hak merupakan proses interaksi dalam kehidupan masyarakat yang
berlangsung lama, dan akan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat
itu sendiri.
Secara Ada
beberapa hak di masyarakat Indonesia, diantaranya sebagai berikut:
1.
Hak asasi atau
hak kodrat
Hak asasi atau hak kodrat dikenal dengan istilah hak fitri, yaitu hak yang
dibawa manusia sejak lahir ke dunia. Hak asasi merupakan hak dasar atau hak
pokok yang dimiliki setiap individu
sebagaianugrah Allah yang menciptakan manusia. Oleh karena itu hak ini bersifat
sangat mendasar dan sangat pokok bagi hidup dan kehidupan manusia di dunia. Hak
yang dimasukkan kedalam kelompok hak asasi antara lain :
·
Hak Hidup
Tiap-tiap
manusia mempunyai hak hidup, akan tetapi karena kehidupan manusia itu secara
bergaul dan bermasyarakat, maka sudah seadilnya seseorang mengorbankan jiwanya
untuk menjaga hidupnya masyarakat apabila di pandang perlu.
·
Kebebasan
Kebebasan
mempunyai arti merdeka atau lepas dari penjajahan, perbudakan dan kurungan.
Kebebasan mempunyai arti bahwa manusia bukanlah seorang budak, oleh karenanya
ia tidak terikat oleh segala macam ikatan. manusia bebas untuk menerima atau
menolak apapun yang ada di muka bumi.
·
Kehormatan diri
Manusia adalah makhluk paling sempurna dan yang paling mulia di muka bumi
ini. Oleh karena itu, kemuliaan atau kehormatan adalah hak yang melekat pada
diri manusia sejak kelahirannya di dunia. Kehormatan diri merupakan salah satu
hak kodrat atau hak asasi manusia yang tidak bisa dihilangkan oleh siapapun.
Hak lain yang dapat di masukkan dalam kelompok hak
kodrati antara lain hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk berpolitik, hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama, hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk
menikmati kekayaan alam dan lain sebagainya.
2.
Hak legal dan
hak moral
Hak legal adalah hak yang dimiliki oleh seseorang karena ada aturan atau
ketentuan yang mengatur hal tersebut. Sedang hak moral adalah hak yang hanya
berdasar pada ketentuan-ketentuan moral atau berdasar pada adat kebiasaan yang
berlaku. Hak-hak legal berasal dari undang-undang, peraturan hukum atau dokumen
legal lainnya.
Hal-hal yang dimasukkan ke dalam hak legal seperti hak memperoleh
pendidikan, pelayanan kesehatan, keamanan dan lain sebagainya. Sedang hal-hal
yang dimasukkan kedalam hak moral seperti
hak orang tua mendapat penghormatan, hak anak untuk mendapatkan nama
yang baik, hak untuk meminta maaf dan memaafkan dan lain sebagainya.
3. Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau
karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika
kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan
dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu,
melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia
tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi
manusia”.
D. Hubungan Antara
Tanggung Jawab, Kewajiban, dan Hak
Hubungan dengan hak dapat dilihat pada arti dari hak yaitu sebagai milik
yang dapat digunakan oleh seseorang tanpa ada yang menghalanginya. Dengan
telaksananya hak, kewajiban, maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya
tanggung jawab .Dimana hak maka ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban ada
tanggung jawab. Yaitu menetapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat,
waktu dan kadarnya yang seimbang. Kewajiban tidak
selalu perlu dikaitkan dengan hak, bisa juga kewajiban dikaitkan dengan
tanggung jawab, karena tanggung jawab pula merupakan kerangka acuan untuk
membahas kewajiban. Kalau begitu, pengertian "tanggung jawab"
mengandung juga pengertian "kewajiban", terlepas dari referensi pada
hak