Monday, June 17, 2019

Makalah NEGARA, WARGA NEGARA DAN MASALAH DEMOKRASI

0

Kelompok 14  : Dika Ayu Rahmawati
                          Idris Efendi

NEGARA, WARGA NEGARA DAN MASALAH DEMOKRASI
A.    Negara
         1.      Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan social (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang undang) untuk  mewujudkan kepentingan bersama. Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
a.       mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
b.       mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.

           2.      Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk  mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan. Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945  alinea ke-4 yaitu :
1)      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2)      Memajukan kesejahteraan umum.
3)      Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4)      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 
Secara umum, setiap Negara mempunyai 4 fungsi utama bagi bangsanya, yaitu:
a.       Fungsi pertahan dan keamanan
b.      Fungsi pengaturan dan ketertiban
c.       Fungsi sejahtera dan kemakmuran.
d.      Fungsi keadilan menurut hak dan kewajiban
Bagaimana fungsi-fungsi Negara itu terlaksana, sangat bergantung partisipasi politik semua warga Negara dan mobilitas sumber daya kekuatan Negara.
B.     Warga Negara
1.      Pengertian Warga Negara.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, kewajiban, dan tanggung jawab.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga Negara (sesuai Undang-undang Dasar 1945 pasala 26) dimaksudkan untuk bangsa Indonesia yang asli dan bangsa yang lain, yang disahkan UU sebagai warga Negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Cina, peranakan Belanda, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara  Republik Indonesia, dapat menjadi warga Negara. Kewarganegraan juga di maksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air beradasarkan Pancasila.
Semua itu diperlukan demi utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan utama kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta prilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri kita sebagai warga Negara Indonesia.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1)      setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2)      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3)      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4)      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5)      anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6)      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7)      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8)      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9)      anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10)  anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11)  anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12)  anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan                       kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

2.      Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1)      Kriterium Kelahiran
a.       Ius Sanguinis ( asas keturunan ) : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan
b.      Ius Soli ( asas daerah kelahiran ) : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a.       Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b.      Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2)      Naturalisasi : Suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat      tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
C.    Permasalahan Demokrasi
1.      Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahan dalam sebuah negara dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Kata demokrasi itu sendiri berasal dari Yunani, yaitu demokratia yang terbentuk dari kata demos yang berarti rakyat, dan Kratos yang berarti kekuasaan, sehingga kata demokratía berarti kekuasaan rakyat. Tetapi menrut kami, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh rakyat melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas. Masyarakat pun bebas berpendapat dengan haknya sebagai warga Negara, tetapi masyarakat pun harus benar menggunakannya dengan baik dan tepat.
Merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettys burg nya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

2.      Problematika Demokrasi di Indonesia
Masalah demokrasi di indonesia dari berbagi segi yaitu:
1)      Teknis Atau Prosedur
Demokrasi di Indonesia sesungguhnya sudah terlaksana. Hal ini dapat dibuktikan dengan terlaksananya pemilu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009 untuk pemilihan calon legislatif (Pileg) dan pemilihan calon presiden dan wakil presiden (Pilpres). Bahkan, pemilu Indonesia tahun 1999 mendapat apresiasi dari dunia internasional sebagai Pemilu pertama di era Reformasi yang telah berlangsung secara aman, tertib, jujur, adil, dan dipandang memenuhi standar demokrasi global dengan tingkat partisipasi politik ketika itu adalah 92,7%.
Namun sesungguhnya pemilu 1999 yang dipandang baik ini mengalami penurunan partisipasi politik dari pemilu sebelumnya yaitu tahun 1997 yang mencapai 96,6 %. Tingkat partisipasi ppolitik di tahun berikutnya pun mengalami penurunan, dimana pada pemilu tahun 2004, tingkat partisipasi politik mencapai 84,1 % untuk pemilu Legislatif, dan 78,2 % untuk Pilpres. Kemudian pada pemilu 2009, tingkat partisipasi politik mencapai 10,9 % untuk pemilu Legislatif dan 71,7 % untuk Pilpres.
Menurunnya angka partisipasi politik di Indonesia dalam pelaksanaan pemilu ini berbanding terbalik dengan angka golput (golongan putih) yang semakin meningkat. Tingginya angka golput ini menunjukkan apatisme dari masyarakat di tengah pesta demokrasi, karena sesungguhnya pemilu merupakan wahana bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam memilih orang-orang yang dianggap layak untuk mewakili masyarakat, baik yang akan duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maupun Presiden dan Wakil Presiden.
2)      Etika Politiknya
Dimana pemilihan umum yang seharusnya terjadi sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 adalah pemilihan umum secara langsung dan umum, sera bersifat bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilihan umum di Indonesia merupakan arena pertarungan aktor-aktor yang haus akan popularitas dan kekuasaan. Sebagian besar petinggi pemerintahan di Indonesia adalah orang-orang yang sangat pandai mengumbar janji untuk memikat hati rakyat. Menjelang pemilihan umum, mereka akan mengucapkan berbagai janji mengenai tindakan-tindakan yang akan mereka lakukan apabila terpilih dalam pemilu, mereka berjanji untuk mensejahterakan rakyat, meringankan biaya pendidikan dan kesehatan, mengupayakan lapangan pekerjaan bagi rakyat, dan sebagainya.Tidak hanya janji-janji yang mereka gunakan untuk mencari popularitas di kalangan rakyat melalui tindakan money politics.
Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak bermoral dan melanggar etika politik. Hak pilih yang merupakan hak asasi manusia tidak bisa dipaksakan oleh orang lain, namun melalui money politics secara tidak langsung mereka mempengaruhi seseorang dalam penggunaan hak pilihnya. Selain itu, perbuatan para calon petinggi pemerintahan tersebut juga melanggar prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tindakan mempengaruhi hak pilih seseorang merupakan perbuatan yang tidak jujur, karena jika rakyat yang dipengaruhi tersebut mau memilihnya pun hanya atas dasar penilaian yang subyektif, tanpa memandang kemampuan yang dimiliki oleh calon tersebut. Tindakan ini juga merupakan persaingan yang tidak sehat dan tidak adil bagi calon lain yang menjadi pesaingnya.
3)      Sistemnya
Lembaga yudikatif, atau lembaga yang bertugas mengadili terhadap pelanggaran undang-undang. Hukum di Indonesia adalah hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Siapa yang punya uang, tentu akan mengalami hukuman yang ringan meskipun melakukan kesalahan yang besar. Sebaliknya, apabila tidak punya uang, dia tidak bisa berkutik dengan hukuman yang dijatuhkan padanya meskipun kesalahan yang dilakukan tergolong ringan. Bukti bahwa hukum Indonesia bisa dibeli adalah adanya hakim yang tertangkap akibat menerima suap untuk meringankan kasus yang sedang ia tangani. Atau contoh lain adalah seorang pejabat tinggi pemerintahan yang sedang menjalani hukuman, namun dapat dengan mudah keluar masuk penjara dengan berbagai alasan atau kepentingan, dan tentu saja hal ini tidak bisa dilakukan oleh rakyat kecil.
Permasalahan yang terkait dengan komponen infrastruktur politik belum efektifnya peran lembaga-lembaga tersebut demi kepentingan rakyat, dan terkadang justru pelaksanaannya hanya demi kepentingan kelompok atau individu. Dalam hal kebebasan pers misalnya, meskipun sudah dijamin dalam UUD 1945 namun pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif. Contohnya adalah adanya wartawan yang meliput kasus atau persoalan publik, justru diculik, dianiaya, atau bahkan dibunuh.
Selain itu, partai politik telah beralih fungsi dari lembaga demokrasi menjadi lembaga yang yang mirip dengan perusahaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan. Terbukti dengan keterlibatan partai politik dalam berbagai kasus korupsi, transaksi-transaksi politik dalam pemilihan daerah, serta money politics. Partai politik juga menjadi rumah bagi orang-orang tertentu yang mengejar popularitas dan kekuasaan, serta untuk menguasai sumber daya alam tertentu. Komersialisasi partai politik ini juga terlihat dalam kaderisasinya, dimana banyak anggota partai politik yang direkrut adalah pengusaha-pengusaha, yang sebenarnya hanya dijadikan tunggangan agar partai politik tersebut dapat dengan mudah memperoleh dana, misalnya dari adanya proyek-proyek.

3.      Problematika Di Dunia Demokrasi Di Dunia
Pertama: Dari Rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Ucapan Abraham Lincoln tersebut hanyalah bualan semata. Faktanya kepala negara dan anggota parlemen di negara-negara demokrasi seperti AS dan Inggris sebenarnya mewakili kehendak para kapitalis. Para pemodal/konglomerat yang membiayai para politisi mulai dari kampanye sampai proses pemilihan anggota parlemen dan presiden. Di Inggris, sebagian anggota parlemen adalah wakil dari para penguasa, tuan tanah, dan bangsawan aristokrat.
Intelektual pengkritik demokrasi seperti Gatano Mosca, Clfede, dan Robert Michels melihat demokrasi sebagai topeng ideologis yang melindungi tirani minoritas atas mayoritas. Dalam praktiknya yang berkuasa adalah kelompok kecil atas kelompok mayoritas..
Partai dan caleg membutuhkan dana yang sangat besar untuk mendongkrak popularitas agar rakyat memilihnya. Sementara kebanyakan partai dan caleg dananya sangat terbatas. Disinilah peran pengusaha dibutuhkan. Di sisi lain para pengusaha baik nasional maupun asing memiliki kepentingan untuk mengamankan bisnisnya. Kondisi inilah yang menjadikan gayung bersambut. Partai dan caleg akhirnya membuat kontrak politik yang menguntungkan para pengusaha..
Alhasil di negara demokrasi keberadaan penguasa dan wakil rakyat di parlemen sejatinya bukan refresentasi dari rakyat, melainkan pengusaha yang telah berjasa kepadanya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kebijakan dan UU yang selaras dengan kepentingan kapitalis, bukan demi rakyat yang telah memilihnya. UU SDA, UU Migas, UU Penanaman Modal, UU BHP, sangat jelas diproduksi untuk melayani kepentingan pengusaha / kapitalis asing.
Kedua: Demokrasi menjanjikan kesejahteraan. Tidak ada relefansinya sama sekali antara tingkat demokratisasi dengan kesejahteraan rakyat. Meskipun Indonesia dinobatkan sebagai salah satu negara paling demokratis di dunia oleh IAPC (Asosiasi Internasional Konsultan Politik) tetapi kemiskinan dan kebodohan masih melanda mayoritas penduduk. Hal ini sangat jauh berbeda dengan negara Singapura yang meskipun tingkat demokratisnya di bawah Indonesia tetapi rangking kesejahteraan jauh di atas Indonesia. Adapun kesejahteraan yang dicapai oleh negara-negara kapitalis barat bukan karena demokrasi, tetapi dikarenakan oleh kerakusannya merampok dan menjajah negara dunia ketiga dalam bentuk jerat ekonomi seperti pemberian utang, standarisasi mata uang dolar, privatisasi, exploitasi SDA.
Ketiga:  Demokrasi dan kebebasan. Kebanyakan orang menganggap bahwa demokrasi memberikan jaminan kebebasan dalam berpendapat. Kenyataanya jauh panggang dari api. Tetap saja dalam demokrasi kebebasan berpendapat dibatasi oleh demokrasi itu sendiri.
Pendapat yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi atau yang akan mengancam sistem demokrasi tetap saja dilarang. Faktanya yaitu, kemenangan mutlak secara demokratis FIS di Aljajair dan Hamas di Palestina tidak dianggap karena mengancam kepentingan barat.
Contoh nyata paradok demokrasi lainnya telah dipertontonkan oleh salah satu negara maha guru demokrasi yakni Prancis dan beberapa negara Eropa lainnya. Di sana penggunaan jilbab dilarang dengan alasan mengancam sekularisme (yang merupakan asas tegaknya demokrasi), kelompok-kelompok Islampun dilarang bahkan dikaitkan dengan terorisme. AS juga telah memasung kebebasan pers terhadap stasiun Aljazeera. Banyak berita diprintir untuk kepentingan AS dalam perang Irak. Berita-berita yang mengancam kepentingan Irak disensor.
Keempat: Demokrasi menciptakan stabilitas. Justru sebaliknya, kenyataannya demokrasi menciptakan instabilitas, kekacauan, dan konflik di tengah masyarakat. Masyarakat secara inten dikutubkan dengan berbagai parpol. Konflik horizontalpun kerap kali terjadi paska pilkada yang menimbulkan suasana mencekam jauh dari kondusif. Selain itu dibukanya kran demokrasi bukan menjadikan NKRI semakin kuat dan solid, justru paska demokrasi Timor Timur lebas disusul berbagai daerah lainnya hingga saat ini sedang berusaha menyusul nasib Timor Timur.
Realitas demokrasi adalah alat penjajahan barat. Propaganda demokratisasi di dunia pada dasarnya tidak bisa dilepaskan dari kepentingan negara-negara kapitalis penjajah. Sebab, tujuan dari politik luar negeri negara kapitalis itu memang menyebarkan ideologi Kapitalisme, dengan demokrasi sebagai derivatnya. Tersebarnya nelai-nilai kapitalisme di dunia akan menguntungkan negara-negara kapitalis.
Demokrasi digunakan untuk menjauhkan dari sistem yang syamil. Sebab, demokrasi menyerahkan kedaulatan ke tangan manusia, Atas nama menegakkan demokrasi dan memerangi terorisme, terjadi penjajahan, seperti yang terjadi di Irak dan Afganistan.
Dalam menyebarkan demokrasi negara-negara kapitalis melakukan berbagai penipuan dan kebohongan. Ide demokrasi dikemas sedemikian rupa sehinggga tampak bagus dan memberikan harapan.


Author Image
AboutDika Ayu Rahmawati

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

No comments:

Post a Comment