Monday, June 17, 2019

Makalah Macam-Macam Bentuk Negara

0

Nama : Dika Ayu Rahmawati
1.      Negara Kesatuan  adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari dua jenis. Macam-macam bentuk negara kesatuan adalah sebagai berikut..
·         Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi. Sistem tersentralisasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh persoalan berada pada negara secara langsung yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya saja. 
·         Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralsiasi merupakan kebalikan pada sistem sentralisasi yang kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan kesempatan dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem tersebut dikenal dengan nama otonomi daerah atau swatantra. 

Ciri-Ciri Bentuk Negara Kesatuan - Secara umum, bentuk-bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut.. 
·         Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
·         Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat. 
·         Hanya ada satu kebikjaksanaan yang menyangkut mengenai persoalan politik, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.

Contoh-Contoh Negara Kesatuan - contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah belanda, jepang, filipina, indonesia, dan italia. 

2.      Negara Serikat (Federasi)  adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat. Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap pada negara bagian, karena negara bagian berhubungan langsung kepada rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan langsung dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes)

Ciri-Ciri Bentuk Negara Serikat (Federasi) - Secara umum, bentuk negara serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut..
·         Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian
·         Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
·         Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam
·         Setiap negara bagian memiliki kewenangan dalam mebuat UUD sendiri yang selama ini tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
·         Kepala negara memilik hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres)

Contoh-Contoh Negara Serikat (Federasi) - Contoh negara yang berbentuk serikat seperti Amerika serikat, Australia, Jerman, Swiss, India, Malaysia dan Jerman. 

3.      Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan negara lain. Suatu Negara yang dikuasai sepenuhnya secara fisik oleh Negara lain, biasanya disebut Negara jajahan. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih bergantung pada negara yang menjajahnya. Koloni atau Negara jajahan sebenarnya merupakan suatu bentuk kenegaraan yang dalam hubungannya dengan Negara lain hanya berupa suatu daerah yang memberikan keuntungan kepada Negara penjajah. Koloni tidak mempunyai hak-hak dan nasibnya bergantung kepada Negara penjajah.
Contoh-contoh Koloni, misalnya Tunisia, Maroko (jajahan Prancis), Malaysia dan Hongkong (jajahan Inggris), Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama kurang lebih dari 350 tahun. 

4.      Trustee (perwalian) - adalah Daerah perwalian adalah daerah-daerah yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa Negara di bawah pengawasan Trusteeship Council (Dewan Perwalian) PBB. Bentuk kenegaraan seperti ini merupakan hasil dari Konferensi San Fransisco pada Oktober 1945. Tujuan Perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan rakyat daerah trustee dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembangan hak asasi manusia menuju pemerintahan sendiri.
Contoh daerah perwalian adalah Papua Nugini, bekas jajahan Inggris yang berada di bawah perwalian PBB sampai 1975, Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan merdeka tahun 1962. Dan Namibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan merdeka 1990.

5.      Mandat - Mandat adalah suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Sistem mandat lahir dari hasil Perjanjian Versailles pada Juni 1918. Daerah mandate merupakan daerah bekas jajahan dari Negara yang kalah perang pada Perang Dunia I, dan yang menjadi wali adalah
Negara yang menang perang. Daerah mandat berada di bawah suatu Negara yang menang perang dengan pengawasan komisi mandate dari League of Nation (Liga Bangsa-Bangsa). Mandataris mempunyai tugas menyelenggarakan kepentingan-kepentingan rakyat daerah mandate. Selain itu, mandataris harus melaporkan keadaan daerah mandatnya kepada LBB.
Kedudukan daerah mandat dapat lenyap apabila daerah tersebut sudah mampu menyelenggarakan kewajiban-kewajibannya sebagai Negara dan diakui sebagai Negara.
Contoh daerah bekas mandat yang sudah menjadi Negara adalah Irak dan Palestina bekas mandat Prancis. Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis. 

6.      Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Umumnya, negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara perlindungnya. Contoh negara bentuk protektorat adalah Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, dan Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis.
Menurut Samidjo, SH, protektorat dapat dibedakan menjadi dua macam antara lain sebagai berikut.
·         Protektorat Kolonial adalah protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada negara perlindungnya
·         Protektorat internasional adalah protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Negara yang dilindungi dalam beberapa urusan luar dan dalam negeri serta pertahanan dan keamanan tidak banyak bergantung pada negara yang melindunginya. Negara tersebut merupakan subjek hukum internasional. Contohnya, Mesir pada saat menjadi protektorat Turki pada tahun 1917, Zanzibar pada protektorat Inggris tahun 1890, dan Albania pada protektorat Italia tahun 1936

Contoh Negara protektorat yaitu Kerajaan Monaco (protektorat Prancis), Tibet (Protektorat Tiongkok), dan Kesultanan Zanzibar (protektorat Inggris).

7.      Dominion adalah bentuk kenegaraan yang khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris, Negara dominion adalah negara yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris yang kemudian merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan). Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (Negara-negara Persemakmuran Inggris). Negara-negara dominion memiliki kemerdekaan dan kedaulatan penu, baik ke dalam maupun ke luar.

Contoh negara-negara dominion adalah India, Selandia baru, Australia, Malaysia, Afrika Selatan, dan Kanada.

8.      Uni - Uni adalah gabungan dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Uni dapat dibedakan menjadi tiga macam. Macam-macam Uni adalah sebagai berikut..
·         Uni personil (personal union) - Uni personil adalah gabungan antara dua negara yang kebetulan mempunya raja yang sama sebagai kepala negara, sedangkan pada segala urusan dalam dan luar negeri diurus pada masing-masing negara. Contoh Uni personil seperti Inggris dan Skotlandia tergabung dalam uni personil tahun 1603-1707, Krosia dan Hongaria pada tahun 1102-1918, dan Swedia dan Norwegia pada tahun 1814-1905. 
·         Uni politik (political union) - Uni politik adalah negara yang dibentuk dari negara-negara yang lebih kecil. Uni politik dapat disebut juga dengan uni legislatif. Berbeda dengan uni personil, masing-masing dari negara dapat bergabung dan membagi urusan pemerintahan dan poltik bersama. Gabungan negara yang diakui secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal. Contoh Negara Uni politik adalah Inggris raya, Uni emirat arab, dan bekas negara Serbia-Montenegro
·         Uni rill (real union) - Uni rill adalah gabungan antara dua negara atau lebih yang terjadi pembagian bersama terhadap beberapa lembaga negara. Namun, negara-negara ini tergabung seperti halnya pada uni politik. Uni rill merupakan pengembangan dari uni personil dan terbatas hanya pada negara berbentuk kerajaan saja. Contohnya Denmark, dan Norwegia (dengan Islandia) pada tahun 1937-1524. Uni Kalmar gabungan negara Swedia (termasuk finlandia), dan Uni Lublin mempersatukan negara Polandia dan Lithuania tahun 1569
 
9.      Perserikatan Negara (Konfederasi) Pada hakikatnya, konfederasi atau perserikatan negara bukanlah merupakan negara itu sendiri, melainkan suatu gabungan dari negara-negara yang sudah merdeka. Masing-masing negara memiliki kedaulatan secara penuh. Dan biasanya perserikatan/konfederasi ini dibentuk dengan tujuan tertentu, misalnya untuk membentuk pertahanan bersama, atau utuk urusan politik luar negeri. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara, Perserikatan Amerika Utara (1776-1787), Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)

Author Image
AboutDika Ayu Rahmawati

Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design

No comments:

Post a Comment