Nama : Dika Ayu Rahmawati
1.
Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka
dan berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur
seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari dua jenis.
Macam-macam bentuk negara kesatuan adalah sebagai berikut..
·
Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi. Sistem tersentralisasi adalah sistem pemerintahan
yang seluruh persoalan berada pada negara secara langsung yang diatur dan
diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang tinggal dapat
melaksanakannya saja.
·
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralsiasi merupakan kebalikan pada
sistem sentralisasi yang kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan
kesempatan dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem
tersebut dikenal dengan nama otonomi daerah atau swatantra.
Ciri-Ciri Bentuk Negara Kesatuan - Secara umum, bentuk-bentuk negara kesatuan memiliki
ciri-ciri sebagai berikut..
·
Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani
oleh pemerintah pusat
·
Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu
dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
·
Hanya ada satu kebikjaksanaan yang menyangkut mengenai persoalan politik,
sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.
Contoh-Contoh Negara Kesatuan - contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah belanda, jepang, filipina,
indonesia, dan italia.
2.
Negara Serikat (Federasi) adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara
bagian pada awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri.
Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut
melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat.
Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan
negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut
oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat. Kekuasaan asli
dalam negara serikat tetap pada negara bagian, karena negara bagian berhubungan
langsung kepada rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan diserahkan oleh negara
bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan langsung dengan
hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini
yang didelegasikan (delegated powes)
Ciri-Ciri Bentuk Negara Serikat (Federasi) - Secara umum, bentuk negara serikat memiliki ciri-ciri
sebagai berikut..
·
Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap
pada negara bagian
·
Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
·
Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian
untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam
·
Setiap negara bagian memiliki kewenangan dalam mebuat UUD sendiri yang
selama ini tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
·
Kepala negara memilik hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh
parlemen (senat dan kongres)
Contoh-Contoh Negara Serikat (Federasi) - Contoh negara yang berbentuk serikat seperti Amerika
serikat, Australia, Jerman, Swiss, India, Malaysia dan Jerman.
3.
Koloni adalah suatu negara yang menjadi
jajahan negara lain. Suatu Negara
yang dikuasai sepenuhnya secara fisik oleh Negara lain, biasanya disebut Negara
jajahan. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan
masih bergantung pada negara yang menjajahnya. Koloni atau Negara jajahan sebenarnya merupakan suatu bentuk kenegaraan
yang dalam hubungannya dengan Negara lain hanya berupa suatu daerah yang memberikan
keuntungan kepada Negara penjajah. Koloni tidak mempunyai hak-hak dan nasibnya
bergantung kepada Negara penjajah.
Contoh-contoh Koloni, misalnya
Tunisia, Maroko (jajahan Prancis), Malaysia dan Hongkong (jajahan Inggris), Indonesia
pernah menjadi koloni Belanda selama kurang lebih dari 350 tahun.
4.
Trustee (perwalian)
- adalah Daerah perwalian adalah daerah-daerah yang sesudah Perang Dunia II
diurus oleh beberapa Negara di bawah pengawasan Trusteeship Council (Dewan
Perwalian) PBB. Bentuk kenegaraan seperti ini merupakan hasil dari Konferensi
San Fransisco pada Oktober 1945. Tujuan Perwalian adalah untuk meningkatkan
kemajuan rakyat daerah trustee dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan
serta perkembangan hak asasi manusia menuju pemerintahan sendiri.
Contoh daerah perwalian adalah Papua Nugini, bekas
jajahan Inggris yang berada di bawah perwalian PBB sampai 1975, Tanzania
menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan merdeka tahun 1962. Dan Namibia
menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan merdeka 1990.
5.
Mandat - Mandat
adalah suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang
kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan negara-negara
yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Sistem mandat lahir dari hasil Perjanjian Versailles
pada Juni 1918. Daerah mandate merupakan daerah bekas jajahan dari Negara yang
kalah perang pada Perang Dunia I, dan yang menjadi wali adalah
Negara yang menang perang. Daerah mandat berada di bawah suatu Negara yang
menang perang dengan pengawasan komisi mandate dari League of Nation (Liga
Bangsa-Bangsa). Mandataris mempunyai tugas menyelenggarakan
kepentingan-kepentingan rakyat daerah mandate. Selain itu, mandataris harus
melaporkan keadaan daerah mandatnya kepada LBB.
Kedudukan daerah mandat dapat lenyap apabila daerah tersebut sudah mampu
menyelenggarakan kewajiban-kewajibannya sebagai Negara dan diakui sebagai Negara.
Contoh daerah bekas mandat yang sudah menjadi Negara adalah Irak dan Palestina bekas mandat Prancis.
Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.
6.
Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat.
Umumnya, negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal
yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada
negara perlindungnya. Contoh negara bentuk protektorat adalah Maroko, Uni
Indo-Cina (Kamboja, Laos, dan Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat
dari Prancis.
Menurut Samidjo, SH, protektorat dapat dibedakan menjadi dua macam antara lain sebagai berikut.
Menurut Samidjo, SH, protektorat dapat dibedakan menjadi dua macam antara lain sebagai berikut.
·
Protektorat Kolonial adalah protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri,
pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada negara perlindungnya
·
Protektorat internasional adalah protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan
hukum internasional. Negara yang dilindungi dalam beberapa urusan luar dan
dalam negeri serta pertahanan dan keamanan tidak banyak bergantung pada negara
yang melindunginya. Negara tersebut merupakan subjek hukum internasional.
Contohnya, Mesir pada saat menjadi protektorat Turki pada tahun 1917, Zanzibar
pada protektorat Inggris tahun 1890, dan Albania pada protektorat Italia tahun
1936
Contoh
Negara protektorat yaitu Kerajaan Monaco (protektorat Prancis), Tibet
(Protektorat Tiongkok), dan Kesultanan Zanzibar (protektorat Inggris).
7.
Dominion adalah
bentuk kenegaraan yang khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris, Negara
dominion adalah negara yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris yang kemudian
merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya
(lambang persatuan). Negara-negara dominion tergabung dalam The British
Commonwealth of Nations (Negara-negara Persemakmuran Inggris).
Negara-negara dominion memiliki kemerdekaan dan kedaulatan penu, baik ke dalam
maupun ke luar.
Contoh negara-negara dominion
adalah India, Selandia baru, Australia, Malaysia, Afrika Selatan, dan Kanada.
8.
Uni - Uni adalah gabungan dua atau lebih negara yang merdeka dan
berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Uni dapat dibedakan menjadi tiga
macam. Macam-macam Uni adalah sebagai berikut..
·
Uni personil (personal union) - Uni personil adalah gabungan antara dua negara yang kebetulan mempunya raja
yang sama sebagai kepala negara, sedangkan pada segala urusan dalam dan luar
negeri diurus pada masing-masing negara. Contoh Uni personil seperti Inggris
dan Skotlandia tergabung dalam uni personil tahun 1603-1707, Krosia dan
Hongaria pada tahun 1102-1918, dan Swedia dan Norwegia pada tahun 1814-1905.
·
Uni politik (political union) - Uni politik adalah negara yang dibentuk dari negara-negara yang lebih
kecil. Uni politik dapat disebut juga dengan uni legislatif. Berbeda dengan uni
personil, masing-masing dari negara dapat bergabung dan membagi urusan
pemerintahan dan poltik bersama. Gabungan negara yang diakui secara
internasional sebagai kesatuan politik tunggal. Contoh Negara Uni politik
adalah Inggris raya, Uni emirat arab, dan bekas negara Serbia-Montenegro
·
Uni rill (real union) - Uni rill adalah gabungan antara dua negara atau lebih yang terjadi
pembagian bersama terhadap beberapa lembaga negara. Namun, negara-negara ini
tergabung seperti halnya pada uni politik. Uni rill merupakan pengembangan dari
uni personil dan terbatas hanya pada negara berbentuk kerajaan saja. Contohnya
Denmark, dan Norwegia (dengan Islandia) pada tahun 1937-1524. Uni Kalmar
gabungan negara Swedia (termasuk finlandia), dan Uni Lublin mempersatukan
negara Polandia dan Lithuania tahun 1569
.
9.
Perserikatan Negara (Konfederasi) Pada hakikatnya, konfederasi atau perserikatan negara
bukanlah merupakan negara itu sendiri, melainkan suatu gabungan dari
negara-negara yang sudah merdeka. Masing-masing negara memiliki kedaulatan
secara penuh. Dan biasanya perserikatan/konfederasi ini dibentuk dengan tujuan
tertentu, misalnya untuk membentuk pertahanan bersama, atau utuk urusan politik
luar negeri. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya,
dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari
negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara, Perserikatan
Amerika Utara (1776-1787), Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)